You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kampung Kekatung

Kampung Kekatung

Mohon tunggu sebentar...

Website Resmi

Kampung Kekatung

Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang

Provinsi Lampung

Loading...
“KETIKA MIMPI KITA PIKIRKAN, MAKA MIMPI AKAN BERUBAH BENTUK MENJADI RENCANA, KETIKA RENCANA KITA UCAPKAN, MAKA RENCANA BERUBAH BENTUK MENJADI KOMITMEN, KETIKA KOMITMENT KITA LAKUKAN, MAKA KOMITMEN BERUBAH MENJADI KENYATAAN.” Man JADDA Wa JADA
AYO ... PAHAMI CARA MENGURUS PINDAH MEMILIH  DPTb PADA PILKADA 2024 DI KAMPUNG KEKATUNG
Berita Lokal

AYO ... PAHAMI CARA MENGURUS PINDAH MEMILIH DPTb PADA PILKADA 2024 DI KAMPUNG KEKATUNG

Admin Website Kekatung
22 Oktober 2024
399 Kali Views

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024

Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah

Misalkan karena tugas, bawa surat tugas

  1. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
  2. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

Nah, mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih

  1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
  4. di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  5. menjalani rehabilitasi narkoba;
  6. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  7. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  8. pindah domisili;
  9. tertimpa bencana alam;
  10. bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  11. keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

#editor : by milas

Tinggalkan Komentar

Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh admin

CAPTCHA